Senin, 10 Mei 2010

Bentuk Organisasi

Dipandang dari sudut hukum, organisasi tediri dari:
1. Organisasi formil : Senantiasa menampakkan diri secara nyata dan biasanya dilegalisir secara hukum
2. Organisasi informal : Tidak menampakkan diri secara nyata banyak terdapat dikegiatan-kegiatan sosial.
Dipandang dari segi waktu, organisasi terdiri dari:
1. Organisasi permanen : Keberadaannya dalam waktu yang tidak ditentukan lamanya
2. Organisasi temporer : Relatife singkat
Dipandang dari tujuannya, untuk:
1. Organisasi politik :Menegakkan dan melestarikan suatu Negara
2. Organisasi Bisnis : Untuk mencari keuntungan ekonomis pada suatu perusahaan
3. Organisasi sosial budaya :Untuk mendapatkan tujuan kekeluargaan biasanya diatur oleh nilai dan budaya-budaya.
Teknik mengorganisasi ialah menetapkan tujuan yang akan dicapai, sebab tujuan sifatnya abstrak maka yang perlu dilaksanakan ialah sasaran-sasaran, bila sasaran sudah tercapai maka akan mendekati.
Organisasi dan mengorganisasi ibarat dua sisi mata uang. Organisasi tidak akan melakukan organisasian, sedangkan organisasian tidak mungkin ada tanpa organisasi.

Tidak ada komentar: