Dipandang dari sudut hukum, organisasi tediri dari:
1. Organisasi formil : Senantiasa menampakkan diri secara nyata dan biasanya dilegalisir secara hukum
2. Organisasi informal : Tidak menampakkan diri secara nyata banyak terdapat dikegiatan-kegiatan sosial.
Dipandang dari segi waktu, organisasi terdiri dari:
1. Organisasi permanen : Keberadaannya dalam waktu yang tidak ditentukan lamanya
2. Organisasi temporer : Relatife singkat
Dipandang dari tujuannya, untuk:
1. Organisasi politik :Menegakkan dan melestarikan suatu Negara
2. Organisasi Bisnis : Untuk mencari keuntungan ekonomis pada suatu perusahaan
3. Organisasi sosial budaya :Untuk mendapatkan tujuan kekeluargaan biasanya diatur oleh nilai dan budaya-budaya.
Teknik mengorganisasi ialah menetapkan tujuan yang akan dicapai, sebab tujuan sifatnya abstrak maka yang perlu dilaksanakan ialah sasaran-sasaran, bila sasaran sudah tercapai maka akan mendekati.
Organisasi dan mengorganisasi ibarat dua sisi mata uang. Organisasi tidak akan melakukan organisasian, sedangkan organisasian tidak mungkin ada tanpa organisasi.
Senin, 10 Mei 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar